Banda Aceh - Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) sampai saat ini belum ada kejelasan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengembalikannya. Kendati Gubernur Aceh pernah menyatakan Pemerintah Pusat tidak memahami regulasi kekhususan Aceh melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) atas dikembalikannya APBA 2013 tersebut.
Namun, beda hal pandangan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), justru MaTA menuding Pemerintah Aceh sendiri yang telah melanggar UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dalam penyusunannya.
Menurut MaTA sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Kebijakan Publik, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafidh, Minggu (3/3/2013). Aturan yang telah dilanggar oleh Pemerintah Aceh dalam penyusunan APBA 2013 adalah pasal 182 ayat (3) UUPA.
Dimana pada pasal tersebut, katanya, disebutkan bahwa paling sedikit 30 persen pendapatan yang bersumber dari Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi, dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh.
"Kenyataannya untuk pendidikan hanya mengalokasikan 15,49 persen dari total total Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Rp 1.024.984.041.697," katanya.
Sementara itu, hal yang sama juga terjadi pada anggaran yang bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp. 6,2 trilyun. Menurut Hafidh, Mendagri masih menemukan pengaturan dan pengalokasian dana tersebut belum sesuai dengan regulasi yang ada.
Katanya, Mendagri menilai Pemerintah Aceh saat ini dalam pengalokasian dana Otsus belum sesuai sebagaimana yang telah tercantum dalam UUPA pasal 183 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dana Otonomi Khusus dialokasikan untuk pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
"Jadi Pemerintah Aceh langgar pasal tersebut dalam pengalokasian dana Otsus," tambahnya.
Padahal, disisi lain, Pemerintah Aceh sudah memiliki qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi khusus sebagai pijakan dasar.
Hal inilah yang membuat MaTA merasa gerah melihatnya. Kegusaran ini sebagaimana disampaikan oleh Hafidh. Persoalan ini menurutnya telah menunjukkan Pemerintah Aceh belum memiliki niat baik dan tidak memiliki komitmen untuk menjalan aturan yang telah ada di Aceh.
"Kalau sekarang Pemerintah Aceh tetap tidak berpedoman pada aturan yang ada, dikhawatirkan APBA 2013 dibatalkan oleh Mendagri," imbuhnya.
MaTA merasa berkepentingan untuk mengingatkan Pemerintah Aceh dalam hal koreksi APBA agar segera mengevaluasi hasil koreksi sesuai aturan yang ada. Bila tidak, katanya, ini akan sangat berdampak pada masyarakat.
Pemenuhan hak masyarakat akan terganggu, lanjutnya, pelayanan publik juga akan ikut terganggu. Baik itu sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur dan sektor lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarsyarakat.
sumber: TheGlobeJournal
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar