Banda Aceh, (Analisa). Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh mengharapkan semua pihak ikut serta mengawal pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Jinayah dan Hukum Acara Jinayah hingga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Hal ini perlu dilakukan karena setelah sempat mengambang, akhirnya Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah dipastikan menjadi salah satu dari 21 raqan prioritas yang akan dituntaskan pada tahun 2013 ini.
Kepastian itu diperoleh setelah rapat Badan Legislasi (Banleg) DPRA dan tim dari Pemerintah Aceh sepakat memasukkan ini dalam daftar program legislasi Aceh (Prolega) tahun 2013.
"Saya kira, dengan dimasukkannya Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, langkah selanjutnya adalah mengawal dengan baik sehingga ketika disahkan itu sesuai harapan kita semua," ujar Kadis Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas, MA kepada wartawan, Jumat (1/2).
Menurutnya, Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, dimasukkan dalam qanun prioritas untuk dibahas tahun ini setelah sempat mengalami penolakan baik oleh eksekutif maupun legislatif. "Soal Qanun Jinayah ini, panjang ceritanya, tapi kita berupaya maksimal dengan sejumlah logika dan argumen untuk meyakinkan semua pihak.
Sehingga qanun Jinayah sudah masuk prioritas, mudah-mudahan saat pembahasan nanti akan berjalan sesuai harapan," jelasnya seraya menambahkan akan dibahas juga qanun induk tentang syariat Islam yang mengatur semuanya.
Saat ini, kata Syahrizal, Gubernur Zaini Abdullah sudah sepakat mengajukan Raqan Jinayah dan Raqan Hukum Acara Jinayah ke legislatif. Pada intinya, Gubernur Zaini menginginkan pemberlakukan syariat Islam yang sifatnya komprehensif.
"Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah itu kelak, diperlukan untuk alat beracara di pengadilan, sehingga aturan hukum dalam menjalankan syariat Islam di Aceh juga menjadi jelas ke depan," terangnya.
Pada kesempatan itu, Profesor Syahrizal juga menegaskan, penerapan syariat Islam di wilayah Provinsi Aceh, juga diharapkan harus bisa menciptakan pemerintahan Aceh yang Islami, jujur, bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan anggaran.
"Jadi Syariat Islam yang telah kita laksanakan selama ini di Aceh, bukan hanya berbicara pada ibadah, bersuci, shalat semata, tapi juga dalam menjalankan pemerintahan, politik serta mengurus rakyat, harus juga berlandaskan syariat yang Islami," ujarnya.
Sempurna
Dijelaskan, penerapan Syariat Islam secara kaffah baru bisa dikatakan sempurna, jika sudah menjalar ke pemerintahan yang amanah, jujur dalam memimpin rakyat, transparansi, akuntabel. "Syariat Islam itu baru lengkap dengan adanya pemerintahan bersih," ungkapnya.
Syahrizal menyatakan, laporan yang menyatakan Aceh menempati urutan kedua provinsi terkorup Indonesia, sangat mempermalukan penerapan syariat Islam di daerah ini.
"Ini sangat memalukan kita, kok sudah menjalankan Syariat Islam kita masih terkorup," jelasnya.
Ditambahkan, hukum syariat Islam idealnya bukan hanya mengatur rakyat, tapi juga mengatur pemerintahan. Tidak adanya aturan syariat Islam yang mengatur pemerintahan secara ketat menjadi penyebabkan banyaknya kerusakan dalam tata kelola pemerintahan di Aceh.
"Insya Allah, Dinas Syariat Islam akan mencoba menyusun sebuah format pemerintahan Aceh yang Islami agar Aceh semakin baik ke depan, kita juga perlu menyiapkan bagaimana kondisi penerapan syariat Islam Aceh 25 tahun ke depan," ujar Syahrizal Abbas. (mhd)
Sumber : analisadaily.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar