Home

Kamis, 21 Maret 2013

Perekrutan Anggota Sensus Aceh Utara Diduga Tidak Transparan

ilustrasi
Aceh Utara - Aktivis Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN) menduga, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara melanggar UU-RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal itu dikarenakan beberapa kantor Kecamatan di kabupaten itu tidak menerima informasi pengumuman penrekrutan tenaga kerja sensus penyuluhan pertanian BPS Tahun 2013.

"Maka kami menghimbau kepada BPS Kabupaten Aceh Utara agar melakukan evaluasi untukpenrekrutan petugas sensus tersebut, karena berkemungkinan terjadinya jual beli ataupun suap menyuap saat merekrut anggota petugas tersebut," kata Koordinator GAPMAN, Bustami, kepada The Globe Journal melalui pesan singkat elektronik, Rabu kemarin (20/03/2013). 

Hal serupa juga disampaikan M. Yusuf selaku Ketua Persatuan Mahasiswa Dewantara (Permata). Ia dkk sangat kecewa terhadap kinerja BPS Aceh Utara yang diduga tidak transparansi saat merekrut anggota petugas penyuluhan sensus pertanian itu pada masing-masing kecamatan Aceh Utara.

"Ini memang jelas-jelas pembohongan publik. kami sudah mendatangi kantor kecamatan dewantara tapi mereka tidak tahu tentang informasi tersebut. bahkan tidak ada dokumen selembarpun tentang pengumuman itu. Padahal yang seharusnya, informasi tersebut harus di sampaikankan kepada publik maupun muspika. dan wajib di informasikan kepada geuchik semua gampong yang ada di kecamatan setempat," kesal M. Yusuf.

Menyikapi persoalan itu, Kepala BPS Aceh Utara, Ir. H. Hamdani membantah dugaan tersebut. Selama ini pihaknya merasa sudah sangat transparansi dalam merekrut anggota petugas penyuluhan sensus pertanian. "Mungkin mereka belum mengerti mengenai penrekrutan itu, dan kami sudah transparansi dalam melakukan penrekrutan tersebut," jelas Hamdani ketika dikonfirmasi The Globe Journal, Kamis (21/03/2013).

Pihaknya juga akan melakukan sidak jika ada petugasnya yang melakukan kesalahan itu. Penrekrutan itu kata Hamdani juga tak mesti diumumkan dalam bentuk spanduk maupun tempelan kertas di setiap kecamatan dalam Aceh Utara. "Kita akan sidak jika ada petugas kita yang melakukan masalah itu," tegas Hamdani. [tgj]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar