"Bendera dan Lambang Aceh yang telah kita sahkan, merupakan hasil kajian yang mendalam, dan melibatkan komponen masyarakat dalam proses pembahasannya," katanya, hari ini.
Dijelaskan, Bendera dan Lambang Aceh yang telah ditetapkan dalam qanun adalah hak Aceh yang termaktub dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh, dan juga tercantum dalam MoU Helsinky. "Hasil klarifkasi Kemendagri tidak akan mengubah apa yang telah kami putuskan," tukasnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A, Nuzahri. Ia menegaskan, jika pusat membubarkan DPR Aceh atas sikap politiknya mensahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, maka pihaknya tetap akan bersikukuh tidak akan mengubah bendera dan lambang yang telah ditetapkan.
"Jika pusat ingin membubarkan DPR Aceh, kami siap, dan kami tidak akan mengubah apa yang telah kami putuskan," tandasnya yang disambut gemuruh oleh ribuan massa.
Sumber: waspada online
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar