TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (30/4/2013) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Lhokseumawe, T Zahedi.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus jalan lingkar dari Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti ke Alue Kala, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Polisi mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar dengan dana dari APBA 2011 Rp 2 miliar itu sejak Desember 2012.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi MH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (30/4/2013) mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa Murdani, staf Dinas PU Lhokseumawe yang memasukkan tanah untuk penimbunan jalan lingkar itu.
"Status kasus tersebut telah kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dalam kasus itu sudah ada unsur pidananya. Namun kita belum bisa menetapkan tersangka karena penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain," katanya.
Untuk proses penyidikan lanjutan, menurut Supriadi, pihaknya juga telah meminta kalangan akademisi untuk mengevaluasi hasil uji kedalaman volume timbunan tanah di jalan lingkar tersebut untuk disampaikan kepada Badan Pengawasan Pembangunan Dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Aceh. Sehingga pihak BPKP dapat segera melakukan audit investigasi.
"Untuk uji timbunan volume tanah telah kita lakukan dua kali dan tahap kedua kemarin disaksikan langsung pihak dinas dan BPKP Perwakilan Aceh," katanya.
Sementara itu Koordinator LSM MaTA, Alfian mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus jalan lingkar tersebut.
"Kalau kasus sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, berarti penyidik sudah dapat menetapkan tersangka. Karena itu, kita mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus jalan lingkar tersebut serta membongkar kasus itu sampai tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupii. Sejak polisi menemukan indikasi korupsi dalam kasus itu, kami sudah memonitornya. Jadi kami bersedia membantu penegak hukum jika ada kendala yang dihadapi dalam mengungkap kasus tersebut," ujar Alfian.(c37)
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus jalan lingkar dari Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti ke Alue Kala, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Polisi mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar dengan dana dari APBA 2011 Rp 2 miliar itu sejak Desember 2012.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi MH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (30/4/2013) mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa Murdani, staf Dinas PU Lhokseumawe yang memasukkan tanah untuk penimbunan jalan lingkar itu.
"Status kasus tersebut telah kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dalam kasus itu sudah ada unsur pidananya. Namun kita belum bisa menetapkan tersangka karena penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain," katanya.
Untuk proses penyidikan lanjutan, menurut Supriadi, pihaknya juga telah meminta kalangan akademisi untuk mengevaluasi hasil uji kedalaman volume timbunan tanah di jalan lingkar tersebut untuk disampaikan kepada Badan Pengawasan Pembangunan Dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Aceh. Sehingga pihak BPKP dapat segera melakukan audit investigasi.
"Untuk uji timbunan volume tanah telah kita lakukan dua kali dan tahap kedua kemarin disaksikan langsung pihak dinas dan BPKP Perwakilan Aceh," katanya.
Sementara itu Koordinator LSM MaTA, Alfian mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus jalan lingkar tersebut.
"Kalau kasus sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, berarti penyidik sudah dapat menetapkan tersangka. Karena itu, kita mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus jalan lingkar tersebut serta membongkar kasus itu sampai tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupii. Sejak polisi menemukan indikasi korupsi dalam kasus itu, kami sudah memonitornya. Jadi kami bersedia membantu penegak hukum jika ada kendala yang dihadapi dalam mengungkap kasus tersebut," ujar Alfian.(c37)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar