Belasan masa yang tergabung dalam Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) Ksatria Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah. Mereka berunjuk rasa dengan berorasi sambil diselingi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama.
Dalam orasinya, mereka menolak Perda Aceh yaitu Qanun No 3 Tahun 2013 yang disahkan oleh Gubernur Aceh, Ahmad Zaini. Menurut mereka keputusan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian damai Helsinsky antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintahan Republik Indonesia.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Agusto Sulistio mengatakan bendera yang dikatakan sebagai lambang Kesultanan Aceh tersebut merupakan simbol dari organisasi GAM. Berindikasi menyebabkan situasi Aceh menuju pada suasana yang tidak kondusif.
"Lambang atau logo yang dikatakan sebagai lambang Kesultanan Aceh itu bohong belaka," teriak Agusto di depan pintu masuk gedung DPRD Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (11/4/).
Sebagai organisasi yang merupakan anak-anak dari TNI dan Polri masa menyatakan ada banyak kepentingan asing di dalam organisasi-organisasi pembela HAM.
"Kami mendesak agar pemerintah membubarkan organisasi yang membahayakan di Indonesia. Perda tersebut (Qanun no 3) bertentangan dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang atau bendera provinsi yang tidak boleh menjadi bagian eksistensi dari lambang separatis Indonesia seperti GAM, OPM, RMS dan lainnya," ujarnya.
Terkait kedatangan mereka secara bersama-sama di Gedung DPRD Jateng, Agusto berharap dewan juga mengambil langkah dan sikap terkait tuntutan mereka.
"Kami berharap DPRD Jateng juga ikut mendukung dan meneruskan aspirasi kami agar organisasi yang menjadikan kondisi NKRI berbahaya untuk segera dibubarkan," pungkas Agusto.
Aksi mereka ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum bubar.
[ian]
Dalam orasinya, mereka menolak Perda Aceh yaitu Qanun No 3 Tahun 2013 yang disahkan oleh Gubernur Aceh, Ahmad Zaini. Menurut mereka keputusan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian damai Helsinsky antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintahan Republik Indonesia.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Agusto Sulistio mengatakan bendera yang dikatakan sebagai lambang Kesultanan Aceh tersebut merupakan simbol dari organisasi GAM. Berindikasi menyebabkan situasi Aceh menuju pada suasana yang tidak kondusif.
"Lambang atau logo yang dikatakan sebagai lambang Kesultanan Aceh itu bohong belaka," teriak Agusto di depan pintu masuk gedung DPRD Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (11/4/).
Sebagai organisasi yang merupakan anak-anak dari TNI dan Polri masa menyatakan ada banyak kepentingan asing di dalam organisasi-organisasi pembela HAM.
"Kami mendesak agar pemerintah membubarkan organisasi yang membahayakan di Indonesia. Perda tersebut (Qanun no 3) bertentangan dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang atau bendera provinsi yang tidak boleh menjadi bagian eksistensi dari lambang separatis Indonesia seperti GAM, OPM, RMS dan lainnya," ujarnya.
Terkait kedatangan mereka secara bersama-sama di Gedung DPRD Jateng, Agusto berharap dewan juga mengambil langkah dan sikap terkait tuntutan mereka.
"Kami berharap DPRD Jateng juga ikut mendukung dan meneruskan aspirasi kami agar organisasi yang menjadikan kondisi NKRI berbahaya untuk segera dibubarkan," pungkas Agusto.
Aksi mereka ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum bubar.
[ian]
Posting Komentar