Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur Aceh Zaini Abdullah direncanakan bertemu sejumlah tokoh perdamaian Aceh dan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan polemik Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Gubernur dan juga DPRA akan bertemu tokoh yang menggagas MoU Helsinki seperti Pak Jusuf Kalla, Hamid Awaludin, dan Sofyan Djalil. Setelah itu baru akan bertemu pihak Kemendagri," kata Ketua Badan Legislatif DPRA Abdullah Saleh ketika dihubungi, Jumat (12/4).
Ia menyebutkan, pertemuan itu pada dasarnya untuk melakukan dialog terkait ultimatum pemerintah pusat yang meminta revisi kanun itu. Dalam pertemuan itu, pemerintah Aceh akan menjelaskan keinginan masyarakat yang tidak ingin mengubah kanun. "Namun kami pahami keinginan pemerintah yang ingin menegakkan aturan," ujarnya.
Ia menjelaskan, belum direvisinya kanun tersebut karena pemerintah belum paham keinginan masyarakat Aceh. "Kan sudah jelas, bendera ini cuma bendera daerah. Kami tetap berada di NKRI," tegas dia.
Jubir Kemendagri Reydonnizar Moenek menjelaskan, pada Sabtu (13/4), bakal dilakukan antara tokoh perdamaian Aceh dan Gubernur Zaini Abdullah. "Pada prinsipnya pertemuan itu untuk dialog mencari kesamaan pandangan," katanya.
Namun demikian, Reydonnizar menegaskan, pada prinsipnya Pemprov Aceh dan DPRA harus segera merevisi kanun tersebut karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Pemerintah juga meminta bendera tersebut tetap tidak dikibarkan," ujarnya.
Kanun bendera dan lambang Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 22 Maret. Salah satu pasalnya mengatur tentang bendera Aceh berbentuk persegi empat dengan warna dasar merah dan terdapat dua garis lurus berwarna hitam di bagian atas dan bawah. Di bagian tengah bendera terdapat gambar bulan sabit dan bintang berwarna putih.
Sementara itu, lambang Provinsi Aceh berbentuk gambar burak-singa, rencong, gliwang rangkaian bunga, daun padi, dan jangkar. Kedua desain itu mirip dengan lambang dan bendera yang digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kanun itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera yang mirip dengan bendera GAM. Padahal, Perjanjian Helsinki Pasal 4 poin 2 menyatakan dengan adanya perdamaian, simbol-simbol GAM tidak lagi digunakan. (Emir Chairullah)
Editor: Henri Salomo Siagian
"Gubernur dan juga DPRA akan bertemu tokoh yang menggagas MoU Helsinki seperti Pak Jusuf Kalla, Hamid Awaludin, dan Sofyan Djalil. Setelah itu baru akan bertemu pihak Kemendagri," kata Ketua Badan Legislatif DPRA Abdullah Saleh ketika dihubungi, Jumat (12/4).
Ia menyebutkan, pertemuan itu pada dasarnya untuk melakukan dialog terkait ultimatum pemerintah pusat yang meminta revisi kanun itu. Dalam pertemuan itu, pemerintah Aceh akan menjelaskan keinginan masyarakat yang tidak ingin mengubah kanun. "Namun kami pahami keinginan pemerintah yang ingin menegakkan aturan," ujarnya.
Ia menjelaskan, belum direvisinya kanun tersebut karena pemerintah belum paham keinginan masyarakat Aceh. "Kan sudah jelas, bendera ini cuma bendera daerah. Kami tetap berada di NKRI," tegas dia.
Jubir Kemendagri Reydonnizar Moenek menjelaskan, pada Sabtu (13/4), bakal dilakukan antara tokoh perdamaian Aceh dan Gubernur Zaini Abdullah. "Pada prinsipnya pertemuan itu untuk dialog mencari kesamaan pandangan," katanya.
Namun demikian, Reydonnizar menegaskan, pada prinsipnya Pemprov Aceh dan DPRA harus segera merevisi kanun tersebut karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Pemerintah juga meminta bendera tersebut tetap tidak dikibarkan," ujarnya.
Kanun bendera dan lambang Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 22 Maret. Salah satu pasalnya mengatur tentang bendera Aceh berbentuk persegi empat dengan warna dasar merah dan terdapat dua garis lurus berwarna hitam di bagian atas dan bawah. Di bagian tengah bendera terdapat gambar bulan sabit dan bintang berwarna putih.
Sementara itu, lambang Provinsi Aceh berbentuk gambar burak-singa, rencong, gliwang rangkaian bunga, daun padi, dan jangkar. Kedua desain itu mirip dengan lambang dan bendera yang digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kanun itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera yang mirip dengan bendera GAM. Padahal, Perjanjian Helsinki Pasal 4 poin 2 menyatakan dengan adanya perdamaian, simbol-simbol GAM tidak lagi digunakan. (Emir Chairullah)
Editor: Henri Salomo Siagian
Posting Komentar