Johan Budi/Foto: dok detik |
"Negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 249 miliar rupiah," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam pernyataannya, Selasa (20/8/2013).
KPK menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama adalah RI, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Sabang. Sedangkan tersangka kedua berinisal HS, kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
RI selaku PPK dan HS selaku kepala cabang PT NK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: detik.news
[jemp]
Posting Komentar