Home

Kamis, 08 Agustus 2013

Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik


Banda Aceh,- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr. Taqwaddin Husin menegaskan, sesuai aturan dan ketentuan yang ada, mobil dinas tidak boleh dipakai mudik atau dimanfaatkannya untuk keperluan lain saat cuti bersama dan libur idul fitri 1434 Hijriah. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi apalagi dalam masa cuti/liburan sudah mencederai semangat reformasi birokrasi dalam pelayanan publik. “Mobil dinas identik dengan pelayanan publik, sedangkan liburan idul fitri, kepentingan pribadi.  Tidak etis!,” ujar Taqwaddin. Hal ini senada dengan pernyataan Mendagri tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik, sesuai dengan Keppres.
Ombudsman RI berharap kepada para pejabat untuk mematuhi dan taat terhadap aturan tersebut. Beliau juga menambahkan, apabila masyarakat melihat dan mendapatkan mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat dipersilahkan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. “Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tambah Taqwaddin didampingi Rudi Ismawan, Asisten Bidang Sosialisasi.
Tarif Angkutan Lebaran
Dalam pada itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga mengharapkan kepada pengusaha angkutan untuk tidak menaikkan tarif menjelang perayaan Idul Fitri yang kiranya dapat memberatkan masyarakat para pemudik. Seharusnya, tarif  angkutan umum ekonomi di Aceh tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 64/2013 dengan menggunakan tarif sesuai yaitu Tarif Dasar Rp 124/ penumpang/km sedangkan batas atas Rp 161/penumpang/km dan batas bawah Rp 99/penumpang/km.  “Idealnya, tidak ada kenaikan tarif ataupun tuslah”, kata Taqwaddin.
Ombudsman juga berharap adanya pos lebaran dan kerjasama dinas perhubungan dengan kepolisian dalam pemantauan dan penempatan personil di titik-titik rawan kecelakaan dapat menambah kenyamanan para pemudik. “Semoga liburan lebaran tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dalam segala hal,”akhiri pakar hukum dari Unsyiah tersebut. (fdh)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar