Foto: Maulizar Idris |
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Sabtu (14/9/2013). Ia mengungkapkan, Mendagri Gamawan Fauzi, Kamis (12/9/2013) menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 185.3105-664 Tahun 2013 tentang Tim Bersama hasil Klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh dan Percepatan Penyelesaian peraturan Perundang-Undangan Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Ada permintaan tambahan anggota dari DPRA. Jadi jumlah anggota tim jadi 14,” ujar Djohermansyah.
Djohermansyah mengutarakan, selain dirinya, anggota tim dari pemerintah pusat adalah, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo, Deputi Bidang Keamanan Nasional Kemeterian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Irjen Pol Bambang Suparno dan Deputi Bidang Perundang-Undangan Sekretariat Negara Muhammad Saptamurti.
Tiga anggota lainnya adalah Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, dan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Boytenjuri.
Sedangkan, lanjutnya, anggota tim dari Aceh antara lain, Sekretaris Provinsi Aceh Setia Budi, Asisten I Bidang Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, Kepala Biro Hukum Aceh Edrian, dan Staf Khusus Gubernur Aceh Fakrulsyah Mega.
Adapun, anggota tim yang merupakan perwakilan DPRA adalah Yunus Ilyas, Abdullah Saleh dan Adnan Beuransyah. Ketiganya merupakan anggota Komisi A DPRA.
Djohermansyah mengatakan, tim tersebut bertugas menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (Rprepres) turunan UU Pemerintahan Aceh.
Aturan tersebut yaitu, RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, RPP Pengelolaan Migas di Aceh dan RPerpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh. Terakhir, tim juga harus menyelesaikan klarifikasi Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh.
Sumber: kompas.com
Posting Komentar