Ilustrasi Penjara |
Wakil rakyat tersebut diduga menguasai puluhan hektare lahan TNGL yang kemudian dijadikan sebagai kebun sawit milik pribadi. Selain Rahmat, penyidik polda juga menentapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Rajadun, sebagai tersangka.
Kedua tersangka beserta barang bukti kayu dan gergaji mesin diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Kutacane, karena lokasi perambahan berada di kabupaten Aceh Tenggara.
Kejari Kutacane, Edi Dikdaya, mengatakan, proses pemeriksaan serta penyelidikaan dua tersangka atas kasus tersebut sudah lengkap (P21). “Kasusnya sudah P21. Kami yang tangani karena perambahan di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Anggota dewan serta kepala dinas dikenakan Undang-Undang Kehutaan Nomor 41 Tahun 1999 dengan hukuman penjara 10 tahun. (Ismail Marzuki/Sindo TV/ris)
Sumber: okezone.com
Posting Komentar