Tips Dan Trik

Diduga Merambah Hutan Lindung, Anggota DPRD & Pejabat Jadi Tersangka

Ilustrasi Penjara
Aceh Tenggara - Seorang anggota DPRD Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dia adalah Rahmad Hidayat, politikus Partai Keadilan Sejahtera.

Wakil rakyat tersebut diduga menguasai puluhan hektare lahan TNGL yang kemudian dijadikan sebagai kebun sawit milik pribadi. Selain Rahmat, penyidik polda juga menentapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Rajadun, sebagai tersangka.

Kedua tersangka beserta barang bukti kayu dan gergaji mesin diserahkan penyidik Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Kutacane, karena lokasi perambahan berada di kabupaten Aceh Tenggara.

Kejari Kutacane, Edi Dikdaya, mengatakan, proses pemeriksaan serta penyelidikaan dua tersangka atas kasus tersebut sudah lengkap (P21). “Kasusnya sudah P21. Kami yang tangani karena perambahan di wilayah hukum Aceh Tenggara.

Anggota dewan serta kepala dinas dikenakan Undang-Undang Kehutaan Nomor 41 Tahun 1999 dengan hukuman penjara 10 tahun. (Ismail Marzuki/Sindo TV/ris)

Sumber: okezone.com 
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN