Irjen Pol Djoko Susilo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) |
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyebutkan Djoko Susilo terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Djoko Susilo divonis melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia telah memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. Seperti rumah yang terletak di Cipete, dan Yogyakarta tersebut.
Sumber: antara news
Posting Komentar