Tips Dan Trik

PN Jaktim Tolak Perkara Dugaan Pembakaran Kebun di Aceh

Ilustrsi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mengadili perkara gugatan senilai Rp 302.154.300.000.

Gugatan perkara ini dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Surya Panen Subur (SPS), atas dugaan pembakaran kebun seluas 1.200 hektare lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Penolakan disampaikan Ketua Majelis Hakim Suharyono, dalam putusan sela perkara tersebut di PN Jakarta Timur, Senin (9/9/2013).

"Mengadili dan memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berhak mengadili gugatan yang diajukan KLH terhadap PT SPS," kata Hakim Suharyono, saat membacakan amar putusannya.
Penolakan disebabkan majelis hakim sependapat dengan pihak tergugat, yang menilai gugatan tersebut salah alamat.

Karena, PT SPS bedomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dibuktikan dengan berbagai dokumen di persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, PT SPS yang diwakili kedua kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara dan Rico, menunjukkan berbagai dokumen bukti kliennya berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Graha TNT, Lt 1-2, Jalan Saharjo No 107, Jakarta Selatan, bukan di Jalan Puloayam Raya Blok OR-1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara KLH, Alex Sumarna usai persidangan menilai, putusan tersebut karena majelis hakim sependapat dengan eksepsi tergugat (PT SPS).

Namun, papar Alex, sebelumnya PT SPS berdomisili di wilayah hukum Jakarta Timur, sehingga KLH melayangkan gugatan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Memang alamatnya sekarang di Jakarta Selatan, tapi dulu alamatnya di Jakarta Timur, ternyata sekarang sudah pindah ke Jakarta Selatan," jelasnya.

Alex mengatakan, pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatannya nanti, segeralah. (Tidak seminggu), nanti kami bicarakan dulu," ucapnya.
Menurutnya, isi materi gugatan masih sama seperti yang diajukan di Pengadilkan Negeri Jakarta Timur.

"Materi masih sama, kan belum masuk pada pokok perkara, sekarang baru pengadilan mana yang berwenang, itu saja. Belum ke materi perkaranya," jelas Alex.

Sementara, Rivai Kusumanegara memertanyakan motivasi KLH menggugat PT SPS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, padahal KLH mengetahui bahwa alamat kliennya di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Kami tidak tahu apa motivasi KLH memaksakan kasus ini masuk ke pengadilan yang salah, namun tampaknya ada itikad tidak baik terhadap PT SPS," duganya.
Sebab, imbuh Rivai, proses hukum yang telah mencapai selama 1,5 tahun, jelas membuat PT SPS dirugikan, karena mengikuti proses hukum yang tidak memberikan kepastian.
"Terlebih bukti-bukti dan keterangan ahli telah menegaskan bahwa PT SPS tidak membakar lahan," paparnya. (*)

Sumber: tribunnews.com
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN