Kacang Kedelai |
Ketentuan tersebut sekaligus merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5% (lima persen) atas impor barang berupa kacang kedelai.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 3 Oktober 2013 itu.
Menurut Menkeu Chatib Basri, penetapan pajak 0% untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5% menjadi 0%.
Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.
Menkeu Chatib Basri menegaskan, pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.
Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 59/M-DAG/PER/9/2013, pemerintah telah menetapkan harga pembelian kedelai petani untuk masa panen raya triwulan IV, Oktober – Desember 2013, adalah Rp 7.400/kg.
Sumber: setkab.go.id
Posting Komentar