Home

Rabu, 16 Oktober 2013

Menteri Keuangan Tetapkan Bea Masuk 0 Persen untuk Impor Kedelai

Kacang Kedelai
Dalam upaya menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri kini mengenakan tarif bea masuk 0% (nol persen) atas impor barang berupa kacang kedelai. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 3 Oktober 2013 lalu.

Ketentuan tersebut sekaligus merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5% (lima persen)  atas impor barang berupa kacang kedelai.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku  5 (lima) hari sejak  tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 3 Oktober 2013 itu.

Menurut Menkeu Chatib Basri, penetapan pajak 0% untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5% menjadi 0%.

Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.

Menkeu Chatib Basri menegaskan, pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.

Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 59/M-DAG/PER/9/2013, pemerintah telah menetapkan harga pembelian kedelai petani untuk masa panen raya triwulan IV, Oktober – Desember 2013, adalah Rp 7.400/kg.

Sumber: setkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar