Foto: Republika/Yasin Habibi |
"Hari ini, 5 Oktober, saya dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan ketua Mahkamah Konsitusi," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Sabtu (5/10) sore.
Presiden menegaskan pemberhentian sementara Akil dari jabatannya sudah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Seperti diketahui, Akil ditangkap KPK, Rabu (3/10) malam WIB karena diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar. Uang suap itu untuk memenangkan kasus Pilkada Banten dan Pilkada Gunung Mas.
Sumber: ROL
Posting Komentar