Tim gabungan teridiri dari WH, Polisi Militer, TNI, Polri serta Satpol PP menggelar razia busana muslim/Foto: Serambi Indonesia |
Kasi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Syamsuddin SSos mengatakan sebanyak 48 pelanggar yang terjaring razia busana itu merupakan wajah baru. Artinya, dalam kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya mereka tidak pernah terjaring razia busana yang dilakukan oleh petugas. Namun demikian harapannya para pelanggar tetap menghormati penerapan syariat Islam di Aceh serta tidak mengangkangi aturan yang telah menjadi bagian dari kearifan lokal yang telah tertanam di Aceh.
"Mereka hanya diberi pembina untuk tidak mengulangi lagi. Sejauh ini, hanya nasihat yang mampu kita sarankan. Selebihnya tentu berpulang pada kesadaran pribadi masing-masing," ujar Syamsuddin.
Ia mengatakan dari 48 orang pelanggar itu, terdiri dari 45 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.
"Kami harap ke depan Aceh bisa memiliki dasar hukum yang kuat agar para pelanggar dapat menerima efek jera, berupa sanksi, kurungan atau ganjaran lainnya. Sejauh ini, kami dari Satpol PP dan WH hanya sebatas mensosialisasikan," ujarnya seraya menyebutkan razia dimaksud sesuai Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.(mir)
Sumber: tribunnews.com
Posting Komentar