Kasus dugaan permainan dana bantuan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, diduga juga menyeret anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy.
Pada kesaksian mantan pejabat BPBD Cianjur Muhammad Sukarya saat dipanggil BK DPR, Vera disebut ikut bermain.
"Kita masuk TA-TA (tenaga ahli) dulu. Vera belum, ibarat makan bubur panas, dari pinggir-pinggir dulu lah," kata anggota BK DPR Ali Machsan Moesa di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/2).
Saat ini, BK DPR sudah mengantongi sejumlah bukti terkait. BK sendiri masih mendalami nama-nama yang dilaporkan Sukarya.
"Semua nasib proses, kan Pak Pomo (Supomo) uang dilaporkan. Tapi kita lihat body language-nya. Apa ini sesama TA atau ada uang yang mengalir ke anggota. Gambiro (Radityo) belum, baru sesama TA (yang diperiksa)," paparnya.
BK DPR akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui 'uang panas' yang diduga mengalir ke anggota atau hanya sampai di staf anggota.
Terkait pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BK DPR akan mengumpulkan bukti untuk memperkuat status hukumnya. "Urusan KPK nanti kalau ada bukti kuat. Kalau untuk penipuan lapor ke polisi," terangnya.
Sebelumnya, dua anggota DPR dari Partai Demokrat diduga terlibat permainan dana bencana tersebut. Keduanya adalah anggota Komisi XI DPR Supomo dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro.
Sumber: merdeka.com
[jemp]
Pada kesaksian mantan pejabat BPBD Cianjur Muhammad Sukarya saat dipanggil BK DPR, Vera disebut ikut bermain.
"Kita masuk TA-TA (tenaga ahli) dulu. Vera belum, ibarat makan bubur panas, dari pinggir-pinggir dulu lah," kata anggota BK DPR Ali Machsan Moesa di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/2).
Saat ini, BK DPR sudah mengantongi sejumlah bukti terkait. BK sendiri masih mendalami nama-nama yang dilaporkan Sukarya.
"Semua nasib proses, kan Pak Pomo (Supomo) uang dilaporkan. Tapi kita lihat body language-nya. Apa ini sesama TA atau ada uang yang mengalir ke anggota. Gambiro (Radityo) belum, baru sesama TA (yang diperiksa)," paparnya.
BK DPR akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui 'uang panas' yang diduga mengalir ke anggota atau hanya sampai di staf anggota.
Terkait pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BK DPR akan mengumpulkan bukti untuk memperkuat status hukumnya. "Urusan KPK nanti kalau ada bukti kuat. Kalau untuk penipuan lapor ke polisi," terangnya.
Sebelumnya, dua anggota DPR dari Partai Demokrat diduga terlibat permainan dana bencana tersebut. Keduanya adalah anggota Komisi XI DPR Supomo dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro.
Sumber: merdeka.com
[jemp]
Posting Komentar