Home

Minggu, 17 Maret 2013

17 Rekomendasi dari Seminar Islam Internasional

Lhokseumawe: Seminar Islam Internasional Samudera Pase yang diselenggarakan di Masjid Islamic Center Lhokseumawe, 16-17 Maret 2013, menghasilkan tujuh belas butir rekomendasi untuk menguatkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan menangkis pemahaman sekuler.

Butir-butir rekomendasi yang dihasilkan sebagai berikut:

1.  Bahwa Syariat Islam dan kearifan lokal dapat  disandingkan sebagai sebuah metode pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sepanjang kearifan lokal tersebut tidak bertentangan dengan  aqidah ahlusunah wal jama’ah, nash, ijma’ dan qiyas, tidak menimbulkan kemudharatan, dan tidak berlaku dalam ibadah mahdhah.

2.  Bahwa perlu dibentuk qanun yang mengatur tentang kearifan lokal yang menyangkut dengan adat istiadat dan kemaslahatan ummat di Aceh.

3.  Bahwa ummat Islam wajib memelihara, memurnikan dan meluruskan aqidah ahlussunnah wal jamaah dari berbagai upaya provokatif yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan ummat.

4.  Ahlussunnah waljama’ah yang perlu dipedomani adalah yang bersumber dari al-Qur’an dan hadist sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Imam Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi serta telah pernah dianut oleh para imam mazhab, muhaddisin, dan para imam mujtahid.

5.  Pemerintah perlu mendorong dan mengarahkan masyarakat untuk mendalami ilmu-ilmu agama, terutama dengan sistem talaqqi (berguru langsung), agar dapat terpelihara dari kesesatan aqidah dan kerusakan massal dari pengaruh globalisasi.

6.  Bahwa dengan mengikuti aqidah ahlusunnal wal jama’ah yang benar, dan mengikuti salah satu mazhab (secara seragam), sangat berpotensi mempersatukan ummat dalam kehidupan masyarakat dan  kehidupan bernegara.

7.  Bahwa dari bukti sejarah yang ada dan catatan Ibnu Batuthah praktik beragama sejak dahulu di Samudera Pasai adalah bermazhab Syafi’i.

8.  Bahwa kemajuan Samudera Pasai di samping sebagai pusat peradaban Islam juga menjadi kota pelabuhan yang maju.

9.  Bahwa sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah di Aceh perlu memperkenalkan kembali sejarah Aceh terutama sejarah tentang praktik keagamaan di Aceh yang dari dahulu menganut mazhab syafi’i dan aqidah ahlussunnah waljama’ah.

10.  Bahwa terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak semua ajaran barat tentang HAM dapat diterapkan di negara-negara Islam, kecuali dengan melibatkan para pakar dan ulama Islam dalam proses penyiapan aturan dan nilai-nilai HAM itu sendiri.

11.  Piagam Madinah dan khutbah wuquf ketika haji wada’ oleh  Rasulullah SAW merupakan tonggak dan master piece nya HAM dalam perspektif Islam.

12.  Bahwa dalam rangka penegakan syariat Islam di Aceh pemerintah Aceh perlu menyusun sebuah qanun induk tentang penegakan Syariat Islam secara kaffah yang akan menjadi payung hukum bagi implementasi Syariat Islam di Aceh yang didukung oleh semua struktur pemerintahan dari provinsi hingga ke gampong-gampong.

13.  Bahwa dalam rangka memperkuat aqidah ahlussunnah waljama’ah perlu dibentuk pusat kajian ahlussunnah waljama’ah yang menyediakan berbagai bacaan, rujukan dan informasi yang muktabar tentang ahlusunnah waljama’ah.

14.  Penegakan Syariat Islam akan efektif jika dieksekusi oleh pemengang kekuasaan (eksekutif) dengan dukungan para ulama dan masyarakat secara umum.

15.  Bahwa pandangan kaum sekuler bahwa pemerintah tidak berhak mengatur kehidupan masyarakat terutama tentang hal-hal yang bersifat privat tidak sejalan dengan konsep Islam yang meletakkan pemerintah yang berfungsi untuk menjaga agama dan mengatur kehidupan masyarakat (himayatu ad-din wa siayasatu ad-dunya.

16.  Bahwa situs-situs sejarah tentang kebesaran kerajaan Islam di Aceh seperti Samudrea Pasai, Pereulak dan Kerajaan Aceh Darussalam perlu dipelihara dan dipugar kembali untuk membuktikan kebesaran kerajaan Islam tersebut.

17.  Bahwa Qanun No. 9 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya supaya dapat diimplemetasi secara langsung dan efektif dengan memperjelas penekanan pada ajaran mazhab Imam Syafi’ii. [fakhri-AcehVoice]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar