ilustrasi |
Turut serta dalam razia gabungan ini dari Polresta Langsa, Kabag Ops Kompol Galih Indragiri, Kasat Sabhara AKP Soeyono, Kepala Satpol PP dan WH, Mukhtarmidi, Plh Camat Langsa Kota Jamil Gade, Kepala Dinas Sosial, Mursidin Budiman dan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Langsa.
Pantauan Analisa, sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan mulai bergerak melakukan razia dengan titik lokasi seputaran Kota Langsa. Dalam razia ini, tim gabungan mengamankan belasan anak punk kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH setempat, untuk dimintai keterangan.
Kepala Dinas Sosial setempat, Mursidin Budiman, mengatakan, bagi anak punk yang berasal dari luar Kota Langsa, malam itu juga (Rabu malam-red) akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan angkutan umum.
Sedangkan, bagi anak punk yang berasal dari kota Langsa, diinapkan di kantor Satpol PP dan WH setempat, dan besoknya (Kamis-red) diperbolehkan pulang setelah diberi pengertian dan nasihat agar tidak mengulangi lagi tingkah lakunya.
Mengganggu
Dikatakan, penertiban ini dilakukan karena keberadaan anak punk dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat, terutama masyarakat yang sedang duduk-duduk di warung kopi atau kafe-kafe tempat makan.
Selain itu, apa yang dilakukan anak punk ini bertentangan dengan adat istiadat atau tradisi warga Aceh. ”Kita akan terus melakukan pemantauan agar mereka (anak punk) tidak kembali lagi seperti ini,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Langsa, Kompol Galih Indra Giri, di sela-sela razia menyebutkan, dalam kegiatan penertiban ini Polres Langsa menerjunkan 45 personil. “Kita hanya sebatas untuk memback-up saja tim yang telah dibentuk untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Ditambahkan, pihak kepolisian setempat akan terus mendukung kebijakan Pemko yang menertibkan anak-anak punk, karena kehadiran mereka sangat meresahkan masyarakat.
Dia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa terganggu atas tingkah laku anak punk ini agar melapor kepada tim penertiban. (dir)
Posting Komentar