Banda Aceh - Penerbitan sebuah fatwa aliran sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui mekanisme yang ketat. Selain diatur melalui Fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat yang memuat 13 kriteria, MPU Aceh juga melakukan investigasi yang universal dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Jadi aktifis LSM nggak boleh asal ngomong. Penerbitan sebuah fatwa sesat oleh MPU memiliki landasan kuat. Ada landasan hukum, ada investigasi, dan tentunya juga dikoordinasikan ke semua pihak terkait, khususnya kalangan Muspida dan Muspika," ujar Ketua Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Samsul B Ibrahim yang dituliskan Sabtu (9/3/2013) dalam temu-ramah warga Nahdliyin Aceh menyikapi maraknya aliran sesat di Aceh.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh enam badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) Aceh meliputi GP Ansor Aceh, Banser, Fatayat NU, ISNU, PMII, IPNU, dan IPPNU, Samsul menyebutkan pada dasarnya, 13 kriteria sesat yang termaktub dalam Fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007 menjabarkan secara gamblang kriteria sesatnya sebuah aliran Islam. Fatwa tersebut sudah disosialisasikan oleh MPU Aceh ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya ke balai-balai pengajian baik bersifat moderen begitu juga tradisional.
Dari 13 kriteria tersebut, Samsul menilai upaya identifikasi kesesatan sebuah aliran Islam dapat dengan mudah dilakukan. Pun demikian, tidak serta-merta pula MPU Aceh mempublikasi fatwa kesesatan aliran sesat yang dipraktekkan oleh Dayah Tengku Barmawi.
"Sejauh yang kami ketahui, investigasi yang dilakukan MPU Aceh untuk mengidentifikasi aliran sesat di Dayah Tengku Barmawi sudah lama dan melibatkan banyak pihak. Jadi jangan dibilang nggak ada investigasi. Jangan-jangan aktifis LSM cuma duduk di depan laptop lalu asal bunyi di media massa," pungkas Samsul kecewa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fatayat NU Aceh Hj. Abriati Yusuf menambahkan, berdasarkan komunikasi yang dibangun pihaknya dengan kalangan MPU Aceh, Tengku Barmawi sendiri sudah berulang kali diingatkan melalui pendekatan persuasif. Upaya menjalin hubungan persuasif dilakukan MPU Aceh dalam rentang waktu yang panjang. Bahkan berbagai upaya pencerahan sudah dilakukan untuk membuka cara pandang Tengku Barmawi.
Hanya saja Tengku Barmawi tetap bersikukuh pada pendapat pribadinya, meskipun 13 kriteria sesat yang terdapat dalam Fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007 begitu jelas mempertegas kesesatan aliran yang diterapkannya. "Artinya sudah buntu. Sudah dipenuhi semua tahapan. Dan sudah semestinya fatwa dikeluarkan oleh MPU Aceh. Untuk itu, saya harap kawan-kawan LSM tidak mempolitisir persoalan tersebut," pinta Abriati
Sementara itu, Ketua PMII Aceh Musliadi berharap kalangan orang tua tidak menurunkan tingkat pengawasannya terhadap anak-anaknya baik di dalam rumah, di sekolah dan kampus, begitu juga di berbagai pusat pengajian. Adanya pengawasan para orang tua yang bersifat konstruktif, kolektif dan tidak mengekang akan menekan wabah aliran sesat di Negeri Syariat.
"Guru, dosen, ustadh, dan tengku itu memang memiliki tugas professional sebagai pengajar dan pendidik. Tapi lepas tanggung jawab tidak boleh. Karena perkembangan informasi sangat masif di Aceh. Harus dijaga bersama," tutupnya.
Sumber: TheGlobeJournal
[jemp]
"Jadi aktifis LSM nggak boleh asal ngomong. Penerbitan sebuah fatwa sesat oleh MPU memiliki landasan kuat. Ada landasan hukum, ada investigasi, dan tentunya juga dikoordinasikan ke semua pihak terkait, khususnya kalangan Muspida dan Muspika," ujar Ketua Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Samsul B Ibrahim yang dituliskan Sabtu (9/3/2013) dalam temu-ramah warga Nahdliyin Aceh menyikapi maraknya aliran sesat di Aceh.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh enam badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) Aceh meliputi GP Ansor Aceh, Banser, Fatayat NU, ISNU, PMII, IPNU, dan IPPNU, Samsul menyebutkan pada dasarnya, 13 kriteria sesat yang termaktub dalam Fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007 menjabarkan secara gamblang kriteria sesatnya sebuah aliran Islam. Fatwa tersebut sudah disosialisasikan oleh MPU Aceh ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya ke balai-balai pengajian baik bersifat moderen begitu juga tradisional.
Dari 13 kriteria tersebut, Samsul menilai upaya identifikasi kesesatan sebuah aliran Islam dapat dengan mudah dilakukan. Pun demikian, tidak serta-merta pula MPU Aceh mempublikasi fatwa kesesatan aliran sesat yang dipraktekkan oleh Dayah Tengku Barmawi.
"Sejauh yang kami ketahui, investigasi yang dilakukan MPU Aceh untuk mengidentifikasi aliran sesat di Dayah Tengku Barmawi sudah lama dan melibatkan banyak pihak. Jadi jangan dibilang nggak ada investigasi. Jangan-jangan aktifis LSM cuma duduk di depan laptop lalu asal bunyi di media massa," pungkas Samsul kecewa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fatayat NU Aceh Hj. Abriati Yusuf menambahkan, berdasarkan komunikasi yang dibangun pihaknya dengan kalangan MPU Aceh, Tengku Barmawi sendiri sudah berulang kali diingatkan melalui pendekatan persuasif. Upaya menjalin hubungan persuasif dilakukan MPU Aceh dalam rentang waktu yang panjang. Bahkan berbagai upaya pencerahan sudah dilakukan untuk membuka cara pandang Tengku Barmawi.
Hanya saja Tengku Barmawi tetap bersikukuh pada pendapat pribadinya, meskipun 13 kriteria sesat yang terdapat dalam Fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007 begitu jelas mempertegas kesesatan aliran yang diterapkannya. "Artinya sudah buntu. Sudah dipenuhi semua tahapan. Dan sudah semestinya fatwa dikeluarkan oleh MPU Aceh. Untuk itu, saya harap kawan-kawan LSM tidak mempolitisir persoalan tersebut," pinta Abriati
Sementara itu, Ketua PMII Aceh Musliadi berharap kalangan orang tua tidak menurunkan tingkat pengawasannya terhadap anak-anaknya baik di dalam rumah, di sekolah dan kampus, begitu juga di berbagai pusat pengajian. Adanya pengawasan para orang tua yang bersifat konstruktif, kolektif dan tidak mengekang akan menekan wabah aliran sesat di Negeri Syariat.
"Guru, dosen, ustadh, dan tengku itu memang memiliki tugas professional sebagai pengajar dan pendidik. Tapi lepas tanggung jawab tidak boleh. Karena perkembangan informasi sangat masif di Aceh. Harus dijaga bersama," tutupnya.
Sumber: TheGlobeJournal
[jemp]
Posting Komentar