Pemerintah Arab Saudi kemarin menjatuhi hukuman penggal kepada tujuh pria yang didakwa bersalah lantaran mencuri, menjarah, merampok menggunakan senjata.
Stasiun televisi Aljazeera melaporkan, Kamis (13/3), hukuman penggal kepala itu dilaksanakan sepekan setelah keluarga terdakwa dan kelompok pembela hak asasi mengajukan banding untuk keringanan hukuman kepada Raja Saudi.
Kantor berita Saudi mengatakan eksekusi kepada tujuh pria itu dilakukan di Kota Abha, sebelah selatan Wilayah Asir. Tempat itu cukup terpinggirkan dan sering mendapat perlakuan diskriminasi dari kekuasaan pemerintah di Ibu Kota Riyadh dan dua kota suci Makkah dan Madinah.
Tujuh pria itu ditangkap pada 2006 dan divonis hukuman mati pada 2009. Kasus ini kembali mencuat menjadi perhatian publik setelah kelompok pembela hak asasi Human Right Watch (HRW) meminta pembatalan eksekusi sebab tujuh laki-laki itu masih remaja ketika ditangkap.
Salah satu terdakwa, Nasser al-Qahtani, awal bulan ini mengaku baru berumur 15 tahun ketika dia ditangkap ketika mencuri cincin perhiasan pada 2004 dan 2005. Dia mendapat siksaan dipaksa mengakui perbuatannya dan tidak diberi hak mendapat pengacara.
Arab Saudi tahun ini telah memenggal sebanyak 23 orang, termasuk tujuh orang itu. Tahun lalu 76 orang telah dipenggal dan pada 2011 sebanyak 79 orang.
HRW mengutuk pemenggalan kepala itu. Pada 2009 Amnesty Internasional mengecam eksekusi semacam itu dengan menyebutnya bentuk hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Pada awal bulan ini HRW mengajukan permohonan naik banding dan mengatakan ada bukti kuat para terdakwa tidak mendapat persidangan yang adil.
"Ini saatnya Saudi menghentikan hukuman potong kepala kepada anak-anak dan mulai mematuhi hukum hak asasi internasional," kata Eric Goldstein, wakil HRW wilayah Timur Tengah.
Sumber: merdeka.com
[jemp]
Stasiun televisi Aljazeera melaporkan, Kamis (13/3), hukuman penggal kepala itu dilaksanakan sepekan setelah keluarga terdakwa dan kelompok pembela hak asasi mengajukan banding untuk keringanan hukuman kepada Raja Saudi.
Kantor berita Saudi mengatakan eksekusi kepada tujuh pria itu dilakukan di Kota Abha, sebelah selatan Wilayah Asir. Tempat itu cukup terpinggirkan dan sering mendapat perlakuan diskriminasi dari kekuasaan pemerintah di Ibu Kota Riyadh dan dua kota suci Makkah dan Madinah.
Tujuh pria itu ditangkap pada 2006 dan divonis hukuman mati pada 2009. Kasus ini kembali mencuat menjadi perhatian publik setelah kelompok pembela hak asasi Human Right Watch (HRW) meminta pembatalan eksekusi sebab tujuh laki-laki itu masih remaja ketika ditangkap.
Salah satu terdakwa, Nasser al-Qahtani, awal bulan ini mengaku baru berumur 15 tahun ketika dia ditangkap ketika mencuri cincin perhiasan pada 2004 dan 2005. Dia mendapat siksaan dipaksa mengakui perbuatannya dan tidak diberi hak mendapat pengacara.
Arab Saudi tahun ini telah memenggal sebanyak 23 orang, termasuk tujuh orang itu. Tahun lalu 76 orang telah dipenggal dan pada 2011 sebanyak 79 orang.
HRW mengutuk pemenggalan kepala itu. Pada 2009 Amnesty Internasional mengecam eksekusi semacam itu dengan menyebutnya bentuk hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Pada awal bulan ini HRW mengajukan permohonan naik banding dan mengatakan ada bukti kuat para terdakwa tidak mendapat persidangan yang adil.
"Ini saatnya Saudi menghentikan hukuman potong kepala kepada anak-anak dan mulai mematuhi hukum hak asasi internasional," kata Eric Goldstein, wakil HRW wilayah Timur Tengah.
Sumber: merdeka.com
[jemp]
Posting Komentar