Istilah “ritual pendidikan” paling tepat dilekatkan pada kondisi Ujian Nasional (UN/UNAS) yang
diadakan setiap tahun oleh pemerintah pusat melalui satuan kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Mengingat ritual ini sebagai ajang kompetisi tahunan meraih kelulusan agar bisa
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sebut saja UN sebagai “ritual pendidikan” tahunan, ritual ini telah dipersiapkan jauh-jauh hari.
Pelaksanaan pun dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan semakin ketat, hal ini bisa kita lihat
dari standar kelulusan hingga jumlah paket soal yang bertambah. Ritual kali ini berbeda dari tahun
sebelumnya, antara lain, variasi soal tediri 20 jenis untuk masing-masing bidang studi yang diujikan,
lembar jawaban satu kesatuan dengan naskah soal,pengaturan formasi tempat duduk, dan pemanfaatan
sistem barcode. Hanya saja untuk standar kelulusan pada tahun ini tidak berbeda dengan ketentuan
seperti tahun sebelumnya, yaitu nilai rata-rata minimal 5,5.
Disamping ketatnya ritual tahun ini, ternyata memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu
pengintegrasian nilai ritual (UN) dengan seleksi masuk perguruan tinggi. Peserta didik dapat
menggunakan nilai ritual sebagai ‘paspor’ masuk menuju Perguruan Tinggi yang dinginkan melalui
Seleksi Nasional Masuk Peguruan Tinggi (SNMPTN). Gagasan ini sebagai prasyarat masuk PTN
sebenarnya terinspirasi dari penggunaan nilai UN pada jenjang SD dan SMP sebagai prasyarat
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Seleksi melalui jalur SNMPTN dengan melihat
peringkat peserta dari rapor, rekam jejak (track record) di sekolah, dan peringkat nilai rata-rata UN. Hal
inilah yang mendasari ritual pendidikan tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya.
Fungsi Ujian Nasional (UN)
Pada prinsipnya niat pemerintah melaksanakan UN untuk tujuan baik, salah satu fungsi UN
adalah untuk pembinaan dan perbaikan mutu pembelajaran di sekolah. Dari hasil UN akan terlihat
sekolah mana yang bermasalah, sehingga dapat dijadikan alasan bagi Kemdikbud untuk melakukan
intervensi kebijakan. Intervensi yang dimaksud disini adalah dengan memberikan perlakuan khusus
terhadap suatu lembaga sekolah yang memiliki kelulusan UN di bawah rata-rata nasional, misalnya,
peningkatan kompetensi (materi dan metode belajar) bagi guru melalui program pelatihn, pengadaan
sarana dan prasarana yang mendukung, sehingga dengan adanya perlakuan khusus akan memberikan
dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya dan kualitas UN khususnya.
Selain tujuan diatas, fungsi UN juga memberikan peran penting terhadap upaya peningkatan
mutu pendidikan, tentunya dengan melihat kuantifikasi nilai rata-rata kelulusan, dan juga sebagai
barometer keberhasilan dunia pendidikan secara nasional. UN dijadikan sebagai data informasi kepada
pemerintah, sekolah maupun orang tua. Dengan adanya UN dapat diketahui dimana kelemahan dan
kekurangan selama proses pembelajaran. Apakah itu menyangkut metode pembelajaran, materi,
ataupun kompetensi guru. Maka masalah yang dihadapi akan dapat didiskusikan solution planning.
Namun, sayangnya, format soal yang digunakan UN adalah pilihan ganda. Format semacam ini
disamping memiliki kelebihan juga memiliki banyak kelemahan. Sama sekali tidak mampu mengukur
kemampuan dan potensi akademis yang dimiliki oleh siswa secara holistik (Kompas, 19/04/2013).
UN hanya mampu mengukur kemampuan berpikir simple (sederhana) dan kemampuan
mengingat. Maka sangat disayangkan, pemerintah mengeluarkan banyak biaya ratusan miliar hanya
untuk mengukur memorisasi (kemampuan mengingat) atau lebih dikenal mengukur kognitif dalam
istilah Teori Bloom.
Kita mengetahui bahwa untuk mengases sejauhmana pembelajaran telah dikuasai peserta didik,
maka soal-soal tes yang diujikan harus mampu mengukur dimensi kognitif, afektif dan psikomotorik.
Akibatnya, proses pembelajaran yang berlangsung selama ini hanya untuk menghadapi ritual pendidikan
tahunan (UN). Bukan pada pembentukan karakter, tanggung jawab, kreativitas, dan
bernalar, seperti yang diwacanakan dalam kurikulum 2013.
Pada sisi yang lain, menurut hemat penulis, secara ekonomis, adanya UN juga berdampak
menjamurnya tempat-tempat kursur persiapan menghadapi UN, menjamurnya jasa les amatir, baik les
private maupun les pada lembaga khusus. Ini sangat menguntungkan bagi siswa daerah perkotaan yang
notabennya orang mereka punya ekonomi lebih untuk membiayai anaknya belajar tambahan diluar
jadwal sekolah.
Lantas, bagaimana dengan siswa daerah terpencil (desa), orang tua mereka hanya pas-pasan.
Tidak mampu membiayai anaknya untuk belajar di lembaga kursus. Mungkin mereka akan pasrah
belajar di sekolahnya dan dirumah. Lalu bagaimana keadilan dalam pelaksanaan UN jika soal-soalnya
sama antara sekolah daerah perkotaan dengan sekolah daerah terpencil ?. Bukankah akan menimbulkan
kesenjangan antara siswa daerah perkotaan dengan daerah terpencil ?.
Krisis Kepercayaan
Memang disadari bahwa dalam pelaksanaan UN selalu saja ada kekurangan, meskipun telah
diatur sedemikian rupa disertai niat baik untuk memajukan pendidikan nasional. Mulai dari proses
pembuatan soal, pembuatan master, pengawalan master sampai pencetakan, dilakukan dengan
pengawasan dan pengawalan ketat. Demikian juga pada saat proses percetakan, karyawan cetakan
melakukannya dibawah pengawalan, serta pendistribusian soal dari percetakan sampai ke sekolah
juga dilakukan dengan standar pengawalan yang sangat ketat oleh Polisi atau Tim agar tidak terjadi
kebocoran. Meskipun usaha itu telah dilakukan sedemikian bagus, tetapi itu tidak dapat menjamin 100
persen UN bebas dari kecurangan. Pertanyaannya kemudian muncul, sejauhmana pengawalan yang
dilakukan ? Apakah pengawalannya juga benar-benar kredibel ?
Pelaksanaan UN 2013 yang amburadul, tidak serentak, sepertinya pertama kali terjadi sepanjang
sejarah pelaksanaan UN dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan terlambatnya
pendistribusian soal-soal ke sekolah, seperti yang terjadi 11 kabupaten di wilayah timur Indonesia.
Terlambatnya pendistribusian ini mengingat penunjukan percetakan naskah soal yang
sentralisasi pusat, pusat tidak memperhatikan wilayah geografis, tidak adanya saling percaya terhadap
daerah dalam penunjukan pencetakan. Padahal, beberapa tahun sebelumnya, naskah soal itu diberikan
kewenangan untuk dicetak oleh Provinsi masing-masing sehingga keterlambatan dapat diminimalisir.
Nampaknya krisis kepercayaan pusat terhadap daerah ini disebabkan dari pengalaman tahun-tahun
sebelumnya yang berpotensi kebocoran. Mungkin inilah alasan bagi mendikbud untuk mengambil alih
pencetakan naskah soal dibawah panitia pusat.
Upaya pemerintah khususnya mendikbud dalam perumusan UN sebenarnya sudah maksimal,
mulai dari variasi soal 20 jenis, pengawasan oleh TIM perguruan tinggi ke setiap sekolah, tentunya
ini sebagai usaha pemerintah agar nilai UN benar-benar kredibel sehingga dapat digunakan sebagai
paspor masuk perguruan tinggi. Namun disisi yang lain, mengingat pemerintah pusat tidak adanya saling
percaya terhadap daerah untuk proses pencetakan di masing-masing provinsi. Akibatnya pelaksanaan
UN tidak serentak, amburadul, sehingga dapat merusak ‘niat’ pemerintah yang tadinya baik, menjadikan
UN kredibel dan sebagai paspor masuk PT.
Namun, sayangnya niat baik dan usaha pemerintah menjadikan UN ini benar-benar murni,
kredibel, dapat dipercaya sebagai paspor masuk PT rusak karena keabsahan nilai UN diragukan.
Keraguan ini terletak pada pelaksanaan yang tidak serentak secara nasional. Betapa tidak, UN tidak
serentak berpotensi kebocoran, belum lagi masalah kekurangan soal dan lembar jawaban. Pihak sekolah
diizinkan mem-foto copy sendiri dengan pengawalan TIM khusus. Meskipun dilakukan pengawalan,
tetap saja mempunyai celah kebocoran.
Belajar dari Pengalaman
Kegagalan masa lalu adalah guru paling berharga untuk bangkit memperbaiki diri, mungkin
istilah ini yang tepat untuk pemerintah saat ini khusunya dalam pelaksanaan UN yang amburadul. UN
2013 belum bisa dikatakan gagal meskipun dalam pelaksanaannya menyangkut kesalahan teknis saja.
Kesalahan teknis ini semata-mata karena keterlambatan distribusi naskah soal ke daerah. Banyak pihak
menilai teknis ini sangat fatal. Mengapa ? karena dengan penundaan UN, maka akan berpotensi pada
keabsahan nilai UN yang diragukan.
Ritual pendidikan telah lama dilaksanakan, meskipun dari awal telah dirancang sedemikian rupa.
Namun pada pelaksanaannya tetap saja ada kekurangan atau kelemahan. Seperti yang terjadi pada
pelaksanaan UN 2013. Sangat ironis, semestinya manajemen setingkat kementerian memiliki perangkat
control yang handal dan kredibel, sehingga dengan mudah dapat mengidentifikasi kemungkinan
penyebab berbagai hambatan, yang pada akhirnya akibat dari hambatan dapat diminimalkan (Suara
Merdeka.com, 22/04/2013).
Untuk itu, kedepan pemerintah khususnya harus mampu mengevaluasi dan memiliki alat control
yang baik sehingga tujuan peningkatan mutu dapat dicapai. Ketercapaian tujuan ini semestinya bukan
hanya tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama. Pihak sekolah, orang tua juga memiliki peran
penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu usaha yang dilakukan guru, dan orang tua adalah memberikan kesadaran kepada
mereka, agar belajar dengan sungguh-sungguh. Tanamkan cita-cita mulia sejak kecil. Karena dengan
kekuatan cita-cita akan melahirkan bibit-bibit motivasi untuk terus belajar hingga meraih kesuksesan
dihari esok. Semoga pendidikan kita tetap jaya, karena pendidikan adalah mesin kemajuan suatu
bangsa. Wallahu a’lam bisshawab.
Mursalin A Manaf, adalah Mahasiswa Aceh di Rantau (Candidate Master Program Pascasarjana
Universitas Negeri Malang, Jawa Timur/ Pemerhati Pendidikan/Alumnus Erasmus Scholarship Italia,
2012
diadakan setiap tahun oleh pemerintah pusat melalui satuan kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Mengingat ritual ini sebagai ajang kompetisi tahunan meraih kelulusan agar bisa
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sebut saja UN sebagai “ritual pendidikan” tahunan, ritual ini telah dipersiapkan jauh-jauh hari.
Pelaksanaan pun dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan semakin ketat, hal ini bisa kita lihat
dari standar kelulusan hingga jumlah paket soal yang bertambah. Ritual kali ini berbeda dari tahun
sebelumnya, antara lain, variasi soal tediri 20 jenis untuk masing-masing bidang studi yang diujikan,
lembar jawaban satu kesatuan dengan naskah soal,pengaturan formasi tempat duduk, dan pemanfaatan
sistem barcode. Hanya saja untuk standar kelulusan pada tahun ini tidak berbeda dengan ketentuan
seperti tahun sebelumnya, yaitu nilai rata-rata minimal 5,5.
Disamping ketatnya ritual tahun ini, ternyata memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu
pengintegrasian nilai ritual (UN) dengan seleksi masuk perguruan tinggi. Peserta didik dapat
menggunakan nilai ritual sebagai ‘paspor’ masuk menuju Perguruan Tinggi yang dinginkan melalui
Seleksi Nasional Masuk Peguruan Tinggi (SNMPTN). Gagasan ini sebagai prasyarat masuk PTN
sebenarnya terinspirasi dari penggunaan nilai UN pada jenjang SD dan SMP sebagai prasyarat
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Seleksi melalui jalur SNMPTN dengan melihat
peringkat peserta dari rapor, rekam jejak (track record) di sekolah, dan peringkat nilai rata-rata UN. Hal
inilah yang mendasari ritual pendidikan tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya.
Fungsi Ujian Nasional (UN)
Pada prinsipnya niat pemerintah melaksanakan UN untuk tujuan baik, salah satu fungsi UN
adalah untuk pembinaan dan perbaikan mutu pembelajaran di sekolah. Dari hasil UN akan terlihat
sekolah mana yang bermasalah, sehingga dapat dijadikan alasan bagi Kemdikbud untuk melakukan
intervensi kebijakan. Intervensi yang dimaksud disini adalah dengan memberikan perlakuan khusus
terhadap suatu lembaga sekolah yang memiliki kelulusan UN di bawah rata-rata nasional, misalnya,
peningkatan kompetensi (materi dan metode belajar) bagi guru melalui program pelatihn, pengadaan
sarana dan prasarana yang mendukung, sehingga dengan adanya perlakuan khusus akan memberikan
dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya dan kualitas UN khususnya.
Selain tujuan diatas, fungsi UN juga memberikan peran penting terhadap upaya peningkatan
mutu pendidikan, tentunya dengan melihat kuantifikasi nilai rata-rata kelulusan, dan juga sebagai
barometer keberhasilan dunia pendidikan secara nasional. UN dijadikan sebagai data informasi kepada
pemerintah, sekolah maupun orang tua. Dengan adanya UN dapat diketahui dimana kelemahan dan
kekurangan selama proses pembelajaran. Apakah itu menyangkut metode pembelajaran, materi,
ataupun kompetensi guru. Maka masalah yang dihadapi akan dapat didiskusikan solution planning.
Namun, sayangnya, format soal yang digunakan UN adalah pilihan ganda. Format semacam ini
disamping memiliki kelebihan juga memiliki banyak kelemahan. Sama sekali tidak mampu mengukur
kemampuan dan potensi akademis yang dimiliki oleh siswa secara holistik (Kompas, 19/04/2013).
UN hanya mampu mengukur kemampuan berpikir simple (sederhana) dan kemampuan
mengingat. Maka sangat disayangkan, pemerintah mengeluarkan banyak biaya ratusan miliar hanya
untuk mengukur memorisasi (kemampuan mengingat) atau lebih dikenal mengukur kognitif dalam
istilah Teori Bloom.
Kita mengetahui bahwa untuk mengases sejauhmana pembelajaran telah dikuasai peserta didik,
maka soal-soal tes yang diujikan harus mampu mengukur dimensi kognitif, afektif dan psikomotorik.
Akibatnya, proses pembelajaran yang berlangsung selama ini hanya untuk menghadapi ritual pendidikan
tahunan (UN). Bukan pada pembentukan karakter, tanggung jawab, kreativitas, dan
bernalar, seperti yang diwacanakan dalam kurikulum 2013.
Pada sisi yang lain, menurut hemat penulis, secara ekonomis, adanya UN juga berdampak
menjamurnya tempat-tempat kursur persiapan menghadapi UN, menjamurnya jasa les amatir, baik les
private maupun les pada lembaga khusus. Ini sangat menguntungkan bagi siswa daerah perkotaan yang
notabennya orang mereka punya ekonomi lebih untuk membiayai anaknya belajar tambahan diluar
jadwal sekolah.
Lantas, bagaimana dengan siswa daerah terpencil (desa), orang tua mereka hanya pas-pasan.
Tidak mampu membiayai anaknya untuk belajar di lembaga kursus. Mungkin mereka akan pasrah
belajar di sekolahnya dan dirumah. Lalu bagaimana keadilan dalam pelaksanaan UN jika soal-soalnya
sama antara sekolah daerah perkotaan dengan sekolah daerah terpencil ?. Bukankah akan menimbulkan
kesenjangan antara siswa daerah perkotaan dengan daerah terpencil ?.
Krisis Kepercayaan
Memang disadari bahwa dalam pelaksanaan UN selalu saja ada kekurangan, meskipun telah
diatur sedemikian rupa disertai niat baik untuk memajukan pendidikan nasional. Mulai dari proses
pembuatan soal, pembuatan master, pengawalan master sampai pencetakan, dilakukan dengan
pengawasan dan pengawalan ketat. Demikian juga pada saat proses percetakan, karyawan cetakan
melakukannya dibawah pengawalan, serta pendistribusian soal dari percetakan sampai ke sekolah
juga dilakukan dengan standar pengawalan yang sangat ketat oleh Polisi atau Tim agar tidak terjadi
kebocoran. Meskipun usaha itu telah dilakukan sedemikian bagus, tetapi itu tidak dapat menjamin 100
persen UN bebas dari kecurangan. Pertanyaannya kemudian muncul, sejauhmana pengawalan yang
dilakukan ? Apakah pengawalannya juga benar-benar kredibel ?
Pelaksanaan UN 2013 yang amburadul, tidak serentak, sepertinya pertama kali terjadi sepanjang
sejarah pelaksanaan UN dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan terlambatnya
pendistribusian soal-soal ke sekolah, seperti yang terjadi 11 kabupaten di wilayah timur Indonesia.
Terlambatnya pendistribusian ini mengingat penunjukan percetakan naskah soal yang
sentralisasi pusat, pusat tidak memperhatikan wilayah geografis, tidak adanya saling percaya terhadap
daerah dalam penunjukan pencetakan. Padahal, beberapa tahun sebelumnya, naskah soal itu diberikan
kewenangan untuk dicetak oleh Provinsi masing-masing sehingga keterlambatan dapat diminimalisir.
Nampaknya krisis kepercayaan pusat terhadap daerah ini disebabkan dari pengalaman tahun-tahun
sebelumnya yang berpotensi kebocoran. Mungkin inilah alasan bagi mendikbud untuk mengambil alih
pencetakan naskah soal dibawah panitia pusat.
Upaya pemerintah khususnya mendikbud dalam perumusan UN sebenarnya sudah maksimal,
mulai dari variasi soal 20 jenis, pengawasan oleh TIM perguruan tinggi ke setiap sekolah, tentunya
ini sebagai usaha pemerintah agar nilai UN benar-benar kredibel sehingga dapat digunakan sebagai
paspor masuk perguruan tinggi. Namun disisi yang lain, mengingat pemerintah pusat tidak adanya saling
percaya terhadap daerah untuk proses pencetakan di masing-masing provinsi. Akibatnya pelaksanaan
UN tidak serentak, amburadul, sehingga dapat merusak ‘niat’ pemerintah yang tadinya baik, menjadikan
UN kredibel dan sebagai paspor masuk PT.
Namun, sayangnya niat baik dan usaha pemerintah menjadikan UN ini benar-benar murni,
kredibel, dapat dipercaya sebagai paspor masuk PT rusak karena keabsahan nilai UN diragukan.
Keraguan ini terletak pada pelaksanaan yang tidak serentak secara nasional. Betapa tidak, UN tidak
serentak berpotensi kebocoran, belum lagi masalah kekurangan soal dan lembar jawaban. Pihak sekolah
diizinkan mem-foto copy sendiri dengan pengawalan TIM khusus. Meskipun dilakukan pengawalan,
tetap saja mempunyai celah kebocoran.
Belajar dari Pengalaman
Kegagalan masa lalu adalah guru paling berharga untuk bangkit memperbaiki diri, mungkin
istilah ini yang tepat untuk pemerintah saat ini khusunya dalam pelaksanaan UN yang amburadul. UN
2013 belum bisa dikatakan gagal meskipun dalam pelaksanaannya menyangkut kesalahan teknis saja.
Kesalahan teknis ini semata-mata karena keterlambatan distribusi naskah soal ke daerah. Banyak pihak
menilai teknis ini sangat fatal. Mengapa ? karena dengan penundaan UN, maka akan berpotensi pada
keabsahan nilai UN yang diragukan.
Ritual pendidikan telah lama dilaksanakan, meskipun dari awal telah dirancang sedemikian rupa.
Namun pada pelaksanaannya tetap saja ada kekurangan atau kelemahan. Seperti yang terjadi pada
pelaksanaan UN 2013. Sangat ironis, semestinya manajemen setingkat kementerian memiliki perangkat
control yang handal dan kredibel, sehingga dengan mudah dapat mengidentifikasi kemungkinan
penyebab berbagai hambatan, yang pada akhirnya akibat dari hambatan dapat diminimalkan (Suara
Merdeka.com, 22/04/2013).
Untuk itu, kedepan pemerintah khususnya harus mampu mengevaluasi dan memiliki alat control
yang baik sehingga tujuan peningkatan mutu dapat dicapai. Ketercapaian tujuan ini semestinya bukan
hanya tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama. Pihak sekolah, orang tua juga memiliki peran
penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu usaha yang dilakukan guru, dan orang tua adalah memberikan kesadaran kepada
mereka, agar belajar dengan sungguh-sungguh. Tanamkan cita-cita mulia sejak kecil. Karena dengan
kekuatan cita-cita akan melahirkan bibit-bibit motivasi untuk terus belajar hingga meraih kesuksesan
dihari esok. Semoga pendidikan kita tetap jaya, karena pendidikan adalah mesin kemajuan suatu
bangsa. Wallahu a’lam bisshawab.
Mursalin A Manaf, adalah Mahasiswa Aceh di Rantau (Candidate Master Program Pascasarjana
Universitas Negeri Malang, Jawa Timur/ Pemerhati Pendidikan/Alumnus Erasmus Scholarship Italia,
2012
Posting Komentar