Tips Dan Trik

Jabatan Rektor Unsyiah dikembalikan ke Darni Daud



Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memerintahkan Menteri Penidikan Nasional (Mendiknas) untuk merehabilitasi kedudukan Darni Daud sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta kepada Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk mengembalikan posisi Darni Daud  seperti semula sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
Putusan  yang dikeluarkan pada 12 Juli 2013 itu juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mendikbud ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak memenuhi syarat formal dan tidak diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat keterangan Nomor 103/G/2012/PTUN-JKT yang ditandatangani oleh Wahidin Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diperoleh Waspada Online, dengan nomor perkara nomor 103/G/2012/PTTUN-JKT dalam perkara Prof Darni sebagai penggugat melawan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai tergugat, dalam amar putusannya PT TUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Dalam keterangannya PT TUN juga membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomo 137/Mpk.A.4/Kp/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang pemberhentian dengan hormat Prof Darni dan pengangkatan Prof Samsul Rizal Pembantu Rektor I Unsyiah sebagai Penjabat Rektor Unsyiah terhitung tanggal 2 Januari 2012.
Selain itu PT TUN juga mewajibkan Mendikbud untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137/Mpk/A.4/Kp/2012 tentang pemberhentian dengan hormat Prof Darni.
PT TUN juga menghukum tergugat yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp314.000.
Diterangkan juga bahwa, pada tingkat banding telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan register nomor : 40/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 01 Mei 2013 dengan amar putusannya adalah menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 103/G/2012/PTUN.JKT, serta menghukum tergugat/pembanding untuk membayar perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp250.000
Sementara itu, kuasa hukum Darni Daud, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dengan telah terbitnya surat keterangan ini, dan nanti setela keluar putusan in kracht van gewijsde (memiliki kekutan hukum tetap), maka Mendikbud harus mengembalikan posisi Darni Daud secepatanya sebagai Rektor Unsyiah.
“Karenanya, saya meminta kepada Mendikbud untuk segera mencabut dua SK yang memberhentikan Daud dan mengembalikan kepada beliau,” kata Yusril.
Dalam keterangan PTUN tersebut, tambah Yusril, pada poin mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan Darni Daud sebagai rektor Unsyiah, maka hal tersebut sudah sangat jelas, dan tidak ada penafsiran lain.
“Ini kasus pertama di Indonesia, karenanya dalam 60 hari kedepan, jabatan Darni Daud sebagai Rektor Unsyiah harus segera dikembalikan sejak ditetapkannya putusan PTUN ini,” tandasnya. Waspada.co.id
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN