Foto: Maulizar Idris |
Mendagri dalam menyelesaikan persoalan Aceh," katanya yang dituliskan Rabu (14/8/2013).
Katanya lagi, persoalan bendera juga merupakan salah satu persoalan penting yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Aceh, karena bendera itu merupakan qanun organik dari undang-undang pemerintah Aceh. Seharusnya pemerintah melalui Mendagri Gamawan Fauzi bisa secepatnya menyelesaikan masalah tersebut tanpa harus menunda-nunda.
Mahadir mengharapkan kepada seluruh rakyat aceh, untuk lebih cerdas melihat dan menilai pernyataan mendagri. Jika pemerintah Aceh dinilai lebih sibuk soal bendera ketimbang kesejahteraan maka hal yang sama juga berlaku bagi pemerintah pusat.
"Seharusnya menjelang delapan tahun pasca perdamaian, pemerintah pusat telah menyelesaikan semua kewajibannya menyangkut perangkut hukum pelaksanaan UUPA paling lama satu tahun setelah pengesahan. Seperti, PP Migas, PP Pertanahan, Pembentukan Pengadilan HAM, PP Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tukasnya. [005]
Sumber: TGJ
[jemp]
Posting Komentar