Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, pada Rabu (2/10) malam lalu.
Dengan demikian, hakim MK yang awalnya berjumlah 9 orang dan terbagi menjadi 3 panel, kini susunannya berubah karena minus Akil.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengaku jika persidangan di MK terpengaruh pasca-penangkapan Akil Mochtar. Kinerja hakim dalam sidang perkara di MK mengalami kepincangan.
"Memang agak sedikit mempengaruhi. Karena tadinya sidang-sidang pemeriksaan perkara itu ada tiga panel, masing-masing tiga orang untuk satu panel. Sekarang panel yang satunya pincang, karena itu kerjaan kita agak lebih berat. Itu aja bedanya," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10).
Namun demikian, Hamdan menegaskan, pihaknya bakal menyelesaikan perkara-perkara di sidang MK dengan sebaik-baiknya. "Walaupun hanya dengan delapan orang hakim konstitusi. Jadi, ada tambahan beban kerja saja," terangnya.
Sedangkan terkait penggantinya Akil sebagai hakim di MK, Hamdan menambahkan, MK lebih dulu akan menunggu persoalan Akil di KPK hingga tuntas. "Nanti urusan ini selesai kita akan minta kepada DPR untuk memilih hakim konstitusi baru," tandasnya.
Posting Komentar