SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh dan Kejati Aceh melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) beasiswa Unsyiah bersumber dari APBA 2009-2010 sekitar Rp 3,6 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (9/10/2013).
Adapun terdakwa dalam perkara ini yang sudah hampir 20 hari ditahan tim JPU di Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Aceh Besar adalah mantan Rektor Unsyiah, Prof Dr Darni Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah, Prof Dr Yusuf Azis, dan mantan Bendahara, Mukhlis. "Dengan pelimpahan ini, kita tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh yang tentunya dalam waktu tak lama lagi," kata Kasi Penkum Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Amir Hamzah juga mengatakan batas penahanan 20 hari oleh JPU hingga 13 Oktober 2013, selanjutnya penahanan itu menjadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
sumber : http://aceh.tribunnews.com
sumber : http://aceh.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar