Foto: Maulizar Idris |
"Terkait Qanun Bendera belum dibahas oleh Tim Bersama. Rencana pembahasan, pada Jumat (4/10/2013) dan (5/10/2013) di Hotel Borobudur," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Selain membahas evaluasi bendera Aceh, Zudan mengatakan, pertemuan dua hari itu juga akan membulatkan keputusan tim soal substansi tiga regulasi kewenangan Aceh. Sedangkan soal RPP dan Rancangan Perpres terkait kewenangan Provinsi Aceh, pembahasan telah selesai dilakukan.
Ia mengatakan, tim akan mengonsultasikan materi dan substansi rancangan regulasi tersebut dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait. Misalnya, dengan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomo Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengungkapkan, tim membahas intensif penyelesaian RPP tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi) Migas di Aceh, RPP tentang Kewenagan Pemerintah Provinsi Aceh dan RPerpres tentang Badan Pertanahan Aceh. Tiga regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005.
Djohermansyah mengungkapkan, berdasarkan perintah UU Pemerintahan Aceh, ketiga aturan tersebut seyogyanya diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU diundangkan.
"Tapi sekarang, mari kita bahas saja," ujarnya beberapa waktu lalu.
Summber: kompas.com
Posting Komentar