Home

Jumat, 25 Oktober 2013

Kejati Aceh Tangkap Buronan Korupsi

Ilustrasi, Kantor Kejati Aceh/Dok: Kejati
Banda Aceh :  Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan korupsi pembangunan barak korban tsunami yang dicari sejak 2008, di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Kejati Aceh TM Syahrizal di Banda Aceh, Jumat [25/10] , mengatakan yang bersangkutan bernama Tajuddin bin M Hasan, terpidana korupsi empat tahun penjara. Terpidana ditangkap di tempat usaha miliknya di Medan, Sumatera Utara.

“Terpidana ditangkap Kamis (24/10) pukul 17.00 WIB. Sebelum ditangkap, tim sempat memantau terpidana hampir dua pekan. Terpidana sempat menolak untuk dieksekusi. Kini, terpidana ditempatkan di Lapas Banda Aceh,” kata dia.

Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Raja Ulung dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah, ia  mengatakan Tajuddin dipidana korupsi pembangunan barak korban tsunami pada 2005 dengan kerugian keuangan negara Rp2,26 miliar.

Terpidana Tajuddin merupakan Direktur PT Banda Lista Perkasa. Perusahaan yang dipimpin terpidana mendapat proyek pembangunan barak atau hunian sementara korban tsunami di 11 titik di Aceh Besar dengan nilai pekerjaan Rp19,675 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terpidana mengajukan penambahan volume pekerjaan seperti pembuatan sumur bor beserta pompa airnya. Penambahan volume pekerjaan disetujui dan perusahaan terpidana mengajukan total pembayaran Rp21,2 miliar.

Namun setelah dilakukan audit, pekerjaan tambahan tersebut tidak dikerjakan terpidana. Pekerjaan tambahan itu merupakan bantuan sejumlah negara donor ketika masa tanggap tsunami tersebut. Perkara korupsi melibatkan terpidana, kata TM Syahrizal, disidang di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, pertengahan 2007. Terpidana saat itu ditahan.

Oleh Pengadilan Negeri Jantho, Tajuddin divonis empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Jika tidak membayar, yang bersangkutan dihukum dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut sembilan tahun, denda Rp200 juta subsidair enam bulan, serta uang pengganti Rp2,26 miliar. Atas vonis hakim pengadilan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, putusan pengadilan negeri dibatalkan dan majelis hakim banding memutuskan hukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2,26 miliar.

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memutuskan kasasi dengan menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 2009.

“Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 2011. Dia dicari sejak 2008 ketika hakim banding memerintahkannya ditahan. Dia sempat ditahan pada 2007, namun ditangguhkan oleh pengadilan dengan alasan sakit,” kata TM Syahrizal. (ant )

Sumber: berita sore

Tidak ada komentar:

Posting Komentar