Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi |
"Kami sama-sama menunggu, jadi sekarang (pembahasan) tidak di tim lagi karena ada kaitannya dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat (11/10).
Salah satu kementerian yang terkait dengan pembahasan rancangan PP Aceh tersebut, menurut dia, adalah Kementerian Keuangan, yang mengatur soal persentase kewenangan sumber daya alam minyak dan gas di Aceh.
"Misalnya migas yang lewat dari 12 mil, itu sudah sama-sama disepakati, hanya sekarang yang menjadi masalah soal persentase. Itu menunggu keputusan Menteri Keuangan," kata Mendagri menjelaskan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan substansi pembahasan yang belum
mencapai kesepakatan antara lain terkait pelimpahan kewenangan pertanahan yang akan diberikan dari Pusat kepada
Kanwil dan Kandep di Aceh.
Selain itu juga soal bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas terkait peraturan batas wilayah pengelolaan
laut oleh daerah sepanjang 12 mil laut.
"Hal-hal itu selama satu bulan ini kami rencanakan selesai pembahasannya, karena ini hutang Pemerintah Pusat sejak
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Djohermansyah ketika ditemui secara terpisah.
Jumat, Mendagri dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah menggelar pertemuan bersama dengan Dirjen Otda dan Dirjen Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo di Gedung Kemendagri Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa masa pembahasan rancangan PP, rancangan Peraturan Presiden dan evaluasi
Qanun Nomor 3 Tahun 2013 kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya hingga batas waktu pada 16 November.
"Banyak kemajuan yang dicapai, terutama hal-hal yang menyangkut dengan wewenang dalam Rancangan PP, itu hampir rampung. Dengan belum selesai pembahasan ini, maka terpaksa kami perpanjang lagi masa 'cooling down'," kata Zaini Abdullah usai pertemuan. [mad/ant]
Sumber: skalanews
Posting Komentar