Ilustrasi |
Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden 64/2013 dan Peraturan Presiden 65/2013 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Oktober 2013.
Dalam kedua Pepres itu ditegaskan, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
"Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam," bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 64/2013. Sementara untuk Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya hal yang sama diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Pepres No. 65/2013.
Selain menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam, kedua universitas tersebut juga bisa menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
"Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi agama Islam dilakukan oleh Menteri Agama, dan pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama lain dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," bunyi Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2013 itu.
Ditegaskan dalam kedua Perpres itu, pada saat Perpres itu mulai berlaku, maka semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan IAIN Sunan Ampel dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak dan kewajiban kedua universitas.
Sumber: ROL
Posting Komentar