Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. | Kompas.com/Kurnia Sari Aziza |
"Ini kan misalnya, masalah migas lewat (lepas pantai) 12 mil. Soal itu kita bersama-sama sudah sepakati. Sekarang yang jadi masalah, prosentasenya berapa. Apakah 70 (persen untuk pemerintah pusat) 30 (persen untuk pemerintah Aceh), ataukah 80 (pusat) 20 (Aceh)," ujar Gamawan di Kantor Kemendagri, Jumat (11/10/2013).
Ia mengatakan, keputusan soal persentase itu menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kan tunggu keputusan Kemenkeu. Jadi harus di kementerian sendiri, keputusan harus berapa persen," katanya.
Disampaikannya, pembahasan oleh Tim Bersama Pemerintah Pusat dan Aceh soal RPP Migas sudah selesai. Menurutnya, kedua belah pihak pun masih menunggu keputusan Kemenkeu soal angka tersebut.
Hal senada dikatakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan. Ia mengatakan, pemerintah pusat dan Aceh sepakat untuk mengelola migas pada laut di lepas pantas atas batas 12 mil secara bersamaan.
Pada batas itu, menurutnya, prosentasi bagi hasil adalah 70 persen untuk pemerintah Aceh dan 30 persen pusat. Ia mengatakan, yang belum disepakati adalah prosentasi bagi hasil pengelolaan migas di atas 12 mil lepas pantas.
"Yang di atas 12 mil bagaimana itu nanti bagi hasilnya. Kalau misalnya diterima 12 mil itu pengelolaan bersama, tapi pembagiannya sepert apa kan itu belum ada aturan mainnya. Itu apakah pusat 70, Aceh 30, atau 50 - 50 atau sebaliknya," jelas birokrat yang akrab disapa Djo itu.
Dia menyampaikan, karena belum tuntasnya pembahasan RPP Migas, tim memutuskan memperpanjang waktu pembahasan hingga 16 November mendatang. Menurutnya, perpanjangan waktu tidak terlalu lama, karena hanya tinggal satu hal krusial yang perlu dibahas dan ditetapkan.
Sumber: kompas.com
Posting Komentar