Aksi berlangsung Jumat (12/10) sekitar pukul 18.30 WIB selama 10 menit berlangsung di Bundaran Simpang Pelor tepatnya di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat. Aksi ini sempat menyita perhatian masyarakat yang kebetulan sedang melintas di kawasan tersebut.
Informasi ada aksi pembakaran bendera Bulan Bintang diperoleh dari koordinator AMP-NKRI, Taufik saat dihubungi merdeka.com. AMP-NKRI mendesak pemerintah pusat untuk tidak mensahkan qanun bendera dan juga lembaga Wali Nanggroe.
"Kami bakar ini sebagai simbol penolakan dari kami," kata Taufik, Sabtu (12/10).
Selain itu, Taufik juga menyebutkan menolak terhadap anggaran yang diplotkan untuk pengukuhan Wali Nanggroe. Menurut penilaian mereka, lembaga tersebut belum sah dan tidak membawa manfaat untuk masyarakat banyak, justru dengan adanya lembaga Wali Nanggroe telah memecah belah sesama Aceh. Usulan anggaran pelantikan Wali Nanggroe tercatat mencapai Rp 50 miliar.
"Kami meminta KPK untuk mengusut atas penggunaan anggaran untuk Wali Nanggroe, karena ada indikasi korupsi," tukasnya lagi.
Sementara itu, kecaman yang sama juga datang dari mantan anggota DPR, Ghazali Abbas Adan. Menurutnya, lembaga Wali Nanggroe dan bendera dan lambang di Aceh masih ilegal. "Itu masih ilegal, karena belum ada persetujuan dari Mendagri," ungkap Ghazali Abbas Adan.
Lanjut Ghazali Abbas, dalam konstitusi negara, setiap Peraturan Daerah (Perda) atau di Aceh disebut dengan Qanun harus mendapat persetujuan dari Mendagri.
"Mendagri itu berhak menolak dan menerima serta mengoreksi setiap Perda, sekarang buktinya untuk kedua qanun tersebut belum ada kata sepakat dari Mendagri," tukasnya kembali.
Sumber: merdeka.com
Posting Komentar