PNS/Ist |
"Sesuai edaran, besok wajib masuk, dan jika masih memperpanjang libur tanpa alasan yang jelas, maka akan diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Nurdin kepada Waspada Online hari ini.
Nurdin menerangkan, Gubernur Aceh dalam surat edarannya telah menambah waktu libur idul adha selama sehari, yakni pada Rabu (16/10), dan pergantian libur ini dengan mewajibkan PNS masuk kerja pada Sabtu (19/10), karenanya, tidak ada alasan memperpanjang masa libur.
"Gubernur juga menegaskan kepada PNS untuk tidak memperpanjang masa liburan," tukas Nurdin sebagaimana disampaikan oleh Gubernur.
Sumber: waspada online
Posting Komentar