Tips Dan Trik

Simpan potongan tubuh harimau, 2 anggota TNI di Aceh disidang

Merdeka.com - Dua prajurit TNI di Aceh menjadi tersangka kepemilikan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Terdakwa itu berinisial JR karena memiliki obset (Bagian atau potongan tubuh hewan yang diawetkan) harimau dan beruang.

Sedangkan satu anggota TNI lagi, berinisial R karena memiliki obset harimau. Kedua prajurit tersebut sedang bertugas di Kabupaten Aceh Tengah. Menurut penjelasan oditur militer, rencananya kedua anggota TNI itu akan disidang besok, Kamis (24/10) di Pengadilan Militer Banda Aceh.

"Rencananya Kamis akan disidangkan dengan menghadirkan saksi," kata Oditur Militer terdakwa JR, Mayor Sus Saifuddin R. Demikian juga ikut dibenarkan oleh Oditur Militer terdakwa R, Mayor Uj Kuswara, Rabu (23/10) di Banda Aceh.

Mayor Sus Saifuddin R menyebutkan, pada 2013 ini ada 2 kasus yang disidangkan pada Mahkamah Militer (Mahmil) di Aceh. "Itu satwa harus dilindungi, dan ini harus menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikannya," kata Saifuddin.

Ia menambahkan, dengan adanya kasus ini sampai dibawa ke meja persidangan, Saifuddin berharap bisa menjadi pelajaran bagi anggota TNI lainnya. "Ini biar bisa menjadi pelajaran untuk anggota TNI lainnya, demikian juga pada masyarakat umum lainnya," tuturnya.

Dia melanjutkan, masalah satwa ini butuh semua pihak untuk sama-sama menegakkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara itu, Aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA) Ratno Sugito, memberikan apresiasi pada Mahmil di Banda Aceh yang mau menyidangkan perkara itu. "Ini sebuah upaya untuk menegakkan UU Nomor 5 Tahun 1990, patut kita berikan apresiasi pada Mahkamah Militer Aceh," kata Ratno.

Selama ini, menurut pengamatan Ratno, belum ada terkait pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990 disidangkan, terutama untuk pelakunya dari kesatuan TNI. "Oleh karena itu, ini penting untuk dikawal dan penegakan hukum tidak pandang bulu," ujarnya.

Ratno menambahkan, saat ini masih banyak kasus serupa yang belum masuk ke persidangan. Di antaranya kasus kepemilikan orangutan bernama Pongky, yang kemudian disita oleh kepolisian Aceh Taminag. "Ada juga orangutan bernama Manohara yang disita dari oknum PNS, kedua kasus ini seperti terlupakan," imbuhnya.
[mtf]
Reporter : Afif | Rabu, 23 Oktober 2013 18:54
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN