Ilustrasi |
Ia menjelaskan, kasus yang diterima dari masyarakat berjumlah 49 kasus. Yaitu, pencabulan terhadap anak 8 kasus. Lalu, Trafficking 1 kasus, KDRT 11 kasus, membuang bayi 3 kasus dan penganiayaan terhadap anak 3 kasus. Kemudian, pencurian anak 2 kasus, menelantarkan anak dilakukan orang tua 2 kasus, perbuatan tidak menyenangkan terhadap perempuan 1 kasus, penganiayaan terhadap anak 3 kasus, pemerkosaan tehadap anak 15 kasus serta kekerasan terhadap anak 3 kasus.
Adapun kasus pada tahun 2012 yang dilaporkan masyarakat, kata Hartunis berjumlah 59 kasus. Dengan rician, pencabulan 8 kasus, trafficking 1 kasus, penganiayaan terhadap anak 8 kasus, pemerkosaan 5 kasus, orang tua menelantarkan anak 2 kasus, perbuatan tidak menyenangkan terhadap perempuan 1 kasus, KDRT 11 kasus, pengancaman terhadap anak 2 kasus, pencurian dilakukan anak 2 kasus, pemalsuan dokumen 2 kasus, kekerasan terhadap anak 2 kasus, kejahatan terhadap anak 2 kasus dan pemecatan terhadap anak di sekolah 2 kasus.
“Selama ini kasus KDRT kita membantu pasangan suami-isteri, untuk diselesaikan secara damai,” katanya. Jika kasus tersebut tidak mampu dijembatani, kata Hartunis, maka petugas BKSPP mendapingi warga yang menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi. Bahkan, kasus tersebut didampingi sampai proses persidangan di pengadilan selesai. “Kita minta warga untuk melakukan pendalaman agama. Kami juga sering memberikan sosialisai terhadap masyarakat terhadap pemahaman agama. Kepada orang tua harus mendidik dan mengawasi anak-anak mereka secara rutin,” demikian Hartunis.(naz)
Sumber: tribunnews.com
Posting Komentar